Musisi Sebut PP Royalti Musik Jangan Sampai Bebankan UMKM
Posted on 2023-09-21 by superadmin@jkrecord.co.id
JK Media
News
Namun, Dwiki menilai Pasal 11 PP royalti musik perlu menjadi perhatian bersama. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengguna lagu secara komersial yang merupakan usaha UMKM mendapat keringanan tarif royalti.
Menurutnya, PP putar lagu ini akan memperkuat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang di dalamnya terdapat aturan mengenai hak cipta dalam bidang musik.
"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya," kata Dwiki sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/4).
Royalti sendiri merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 1 Nomor 21 UU Hak Cipta.
Kemudian dalam PP royalti putar lagu dijelaskan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial bila membayar royalti kepada pencipta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 PP royalti putar lagu.
Pencipta lagu bisa memberikan kuasa kepada LMK untuk mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Ada LMK hal cipta seperti Karya Cipta Indonesia (KCI) dan ada LMK hak terkait seperti PAPPRI.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran serupa dengan LMK. Namun, mereka yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait memiliki lebih banyak kewenangan, seperti menetapkan tarif royalti.